Dasar Hukum :
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008).
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Perka Lemsaneg Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
- Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Tahapan Validasi Dokumen
Validasi Dokumen Digital (PDF)
- Periksa visualisasi tanda tangan elektronik yang tersedia pada dokumen
- Anda dapat memeriksa keabsahan dokumen digital melalui:
Melalui Aplikasi BSrE BSSN
- Download aplikasi TTE BSrE BSSN yaitu BeSign
- Unggah dokumen digital ke aplikasi
- Pilih "Verifikasi Dokumen"
- Aplikasi akan memeriksa dokumen dan memberikan hasil keabsahan dokumen yang di unggah
Melalui Website Komdigi- Akses website Verifikasi dokumen Komdigi, yaitu tte.komdigi.go.id
- Pilih "Unggah PDF"
- Aplikasi akan memeriksa dokumen dan memberikan hasil keabsahan dokumen yang di unggah
Validasi Dokumen Fisik (Cetak)
- Periksa visualisasi tanda tangan elektronik yang tersedia pada dokumen
- Anda dapat memeriksa keabsahan dokumen fisik (cetak) melalui:
Melalui Token Dokumen
- Akses tte.sambas.go.id dan pastikan link mengarah ke situs resmi Pemerintah Kabupaten Sambas
- Setelah mengakses link, masukkan Token yang ada pada dokumen fisik (cetak)
- Pilih "Verifikasi Dokumen"
- Pastikan informasi yang terkandung di Dokumen sesuai dengan informasi dokumen yang ditampilkan oleh situs. Periksa no. dokumen, tanggal, perihal, isi dokumen, penandatangan, dll.
Download Aplikasi
Download aplikasi TTE pada Repository BSrE BSSN RI, tersedia untuk Android, iOS, Windows dan Mac